-

Indonesia tetap kokoh berdiri sebagai sebuah Negara, meskipun dahulu kala tidak ada negara atau kerajaan bernama Kerajaan Indonesia
Tulisan ini sebagai penjelasan bersama, mengapa kita masih perlu bersabar mengakui Negara Israil, sampai berdirinya Negara Palestina.
-
Saya tidak anti-zionis, tetapi anti pada alasan pendirian Negara Israil yang menyatakan bahwa Pendirian Negara Israil sebagai tindakan Legal disebabkan bahwa dahulu kala sudah ada wilayah dan Kerajaan Israil. Alasan tersebut sama artinya dengan membolehkan sebuah entitas masa lalu membongkar dan membubarkan banyak negara-benar yang saat dahulunya tidak memiliki wilayah dan tidak tercatat dalam sejarah, dan tentunya akan merusak keberadaan Negara Indonesia kita sendiri, yang memang dalam sejarah tidak pernah ada kerajaan bernama Kerajaan Indonesia.
-
Ini perenungan wawasan kebangsaan, mengapa Indonesia menyebut tindakan Israil sebagai Penjajahan terhadap Palestina, mengapa Indonesia tidak menyebut tindakan Israil sebagai pengembalian wilayah Israil menyesuaikan dengan “cerita” sejarah zaman lalu (sebelum Masehi) yang sumber sejarahnya juga tidak jelas.
Zionisme adalah sebuah gerakan politik kaum Yahudi yang tersebar di seluruh dunia untuk kembali lagi ke Zion, bukit di mana kota Yerusalem berdiri. Gerakan yang muncul di abad ke-19 ini semula ingin mendirikan sebuah negara Yahudi di Afrika kemudian berubah di tanah Palestina yang kala itu dikuasai Kekaisaran Ottoman (Khalifah Ustmaniah) Turki. Gerakan ini diorganisasi oleh beberapa tokoh Yahudi antara lain Dr. Theodor Herzl dan Dr. Chaim Weizmann. Dr. Theodor Herzl menyusun doktrin Zionisme sejak 1882 yang kemudian disistematisasikan dalam bukunya “Der Judenstaat” (Negara Yahudi) (1896). Doktrin ini dikonkritkan melalui Kongres Zionis Sedunia pertama di Basel, Swiss, tahun 1897. Setelah berdirinya negara Israel pada tanggal 15 Mei 1948, maka tujuan kaum zionis berubah menjadi pembela negara baru ini. (Wikipedia)
Sementara, Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem/ aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.(Wikipedia)
Kemudian definisi Negara menurut para ahli,
- Prof. Farid S. : Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
- Georg Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Georg Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
- Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.(Wikipedia)
- Sejarah berdirinya sebuah negara, dijelaskan oleh beberapa pakar yang penulis kutip dari Wikipedia :
- Pendudukan (Occupatie). Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
- Peleburan (Fusi) . Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
- Penyerahan (Cessie). Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
- Penaikan (Accesie). Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
- Pengumuman (Proklamasi). Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu Jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
- Apa yang menjadi misi Zionisme adalah pendirian sebuah wilayah yang menjadi tempat tinggal Bangsa Yahudi yang kemudian dinamakan Negara Israil di bumi Palestina, dengan pertimbangan sepihak bahwa Bangsa Israil bahwa sejarah Yahudi (baca : Israil) sudah memiliki sejarah wilayah di lokasi yang dinamakan Palestina.
- Persoalan alasan mengapa Zionis memilih Palestina inilah yang sebenarnya menjadi sumber dan akar keruwetan perilaku Zionis pada tahap berikutnya.
- Sebagaimana kita ketahui bahwa sebuah negara tertentu tidak bisa didirikan dengan alasan bahwa pada zaman dahulu sudah berdiri kerajaan atau pemerintah tertentu di wilayah tersebut. Paradigma tentang tahapan proses pendirian sebuah negara versi Zionis ini merupakan pembongkaran paksa dan penghancuran paksa tatanan sosial masyarakat yang sudah terjalin dengan aman, damai dan saling menghargai.
- Jika jalan pikir Zionis ini dibenarkan secara hukum internasional, maka akan banyak negara yang menjadi “illegal” dan harus dibongkar ulang, kemudian mendirikan negara yang wilayah dan nama menyerupai wilayah dan nama sebuah negara/kerajaan yang sudah berdiri pada masa lalu, mungkin beberapa ribu tahun yang lalu, sebagaimana Israil ini.
- Akibat dari dibenarkannya pahaman Zionis ini maka akan muncul akibat sebagai berikut :
- Akan banyak tuntutan dari cucu-cucu sebuah generasi untuk mendirikan negara-negara yang sudah dimiliki oleh nenek dan kakek moyang mereka. Satu contoh, maka akan ada keturunan Kerajaan Majapahit, Singosari atau Demak, atau mungkin suku Jawa, yang menuntut pemerintah Indonesia untuk mendirikan negara Majapahit, Singosari atau Demak, ataupun Negara Jawa.
- Usaha ilegalitas negara-negara yang tidak memiliki sejarah wilayah dan nama khusus di masa lalu, seperti Amerika Serikat, Indonesia, Australia,
- Perebutan wilayah oleh komunitas negara tertentu terhadap wilayah negara lainnya, disebabkan dahulunya wilayah negara lain tersebut merupakan bagian wilayah negara tertentu. Pada tahap kejadian ini, akan terjadi secara bertahap menyesuaikan tahun masa berdiri negara tersebut.
- Secara Hukum, hilangnya legalitas penduduk Yahudi untuk tinggal di tempat/negara lain selain Israil. Pada titik inilah beberapa tokoh/kelompok Yahudi, termasuk Presiden Ahmadinejad menunjukkan eksistensinya yang anti-Zionis ini, dikarenakan, jika sampai Iran mengakui Negara Israil, maka penduduk suatu negara yang berdarah Bangsa Yahudi di seluruh dunia harus hengkang dan berpindah ke Negara Israil.
- Tulisan ini sebagai penjelasan bersama, mengapa kita masih perlu bersabar mengakui Negara Israil, sampai berdirinya Negara Palestina.
- Saya tidak anti-zionis, tetapi anti pada alasan pendirian Negara Israil yang menyatakan bahwa Pendirian Negara Israil sebagai tindakan Legal disebabkan bahwa dahulu kala sudah ada Kerajaan Israil. Alasan tersebut sama artinya dengan membolehkan sebuah entitas masa lalu membongkar dan membubarkan banyak negara-benar yang saat dahulunya tidak memiliki wilayah dan tidak tercatat dalam sejarah.
- Sebagaimana para pakar sejarah berdirinya negara tidak pernah menyebutkan bahwa sebuah kelompok masyarakat bisa mendirikan negara tertentu dengan alasan bahwa dahulu kala sudah ada negara dengan wilayah dan nama tertentu tersebut.
- Sumber :
- http://murtadinkafirun.forumotion.net/t10687-fakta-gelap-kebijakan-israel-ideologi-zionis-i
- http://id.wikipedia.org/wiki/Zionisme
- http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
